PENGENDALIAN HAMA TERPADU (PHT) TANAMAN KARET

PENGENDALIAN HAMA TERPADU (PHT) TANAMAN KARET
Tanaman karet selain mempunyai peran ekonomis, juga mempunyai peran sosial karena menjadi sumber penghidupan bagi jutaan penduduk (1,985 juta KK) Indonesia dan secara ekologis karet mendukung pelestarian lingkungan hidup, sumberdaya alam dan keaneka ragaman hayati. 
Adanya kecenderungan membaiknya harga karet beberapa tahun terakhir hingga tahun 2020, serta meningkatnya kebutuhan karet alam dunia yang mengalami peningkatan rata-rata 2,6% per tahun, menyebabkan karet menjadi salah satu komoditi unggulan. Agar produksi karet tidak mengalami penurunan, salah satu upaya yang harus dilakukan adalah meminimalkan serangan organisme pengganggu tanaman (OPT). Sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang No 12 tahun 1992 pasal 20, perlindungan tanaman perkebunan (termasuk karet) terhadap serangan OPT menerapkan pengendalian hama terpadu (PHT) melalui langkah-langkah yaitu: 
  1. Pengamatan yang teratur dan berkesinambungan; 
  2. pengambilan keputusan; dan 
  3. pelaksanaan pengendalian.
Pengamatan
Langkah-langkah pengamatan dapat dilakukan sebagai berikut:

  1. Menyiapkan bahan pengenalan OPT sasaran dan gejala seranga
  2.  Pengenalan periode kritis tanaman terhadap serangan OPT
  3. Menyiapkan informasi tentang inang OPT sasaran dan
  4. Mengiventarisasi luas areal tanaman karet yang terserang OPT di tiap kabupaten dan dirinci per kecamatan
  5. Menjadwalkan surveilan di semua kabupaten lokasi sentra pertanaman karet
  6. Menentukan kecamatan dan desa pengambilan contoh. Tiap kabupaten dipilih 3 (tiga) kecamatan dan dari masing-masing kecamatan dipilih 5 (lima) desa contoh. Urutan prioritas pemilihan kecamatan dan desa adalah: 1) luas areal pertanaman dengan prioritas pertama diberikan kepada kecamatan dan desa dengan areal pertanaman terluas; 2) merupakan kantong serangan atau menurut sejarah pernah terinfestasi OPT sasaran.
  7. Menentukan lokasi pengambilan contoh. Dari masing-masing desa selanjutnya ditentukan 5 (lima) lokasi seluas ± 2,5 ha yang kompak secara diagonal. Lokasi tersebut dapat berupa hamparan areal yang saling terpisah dalam hal ini luasannya dapat kurang dari 2,5 ha tetapi harus lebih dari 1,0 ha.
  8. Menentukan parameter pengamatan. Besaran pengamatan dapat berupa % areal, % pohon atau % organ tanaman seperti daun yang terserang OPT atau dapat berupa jumlah populasi tanaman persatuan luas.
  9. Menentukan waktu surveillance. Waktu surveillance disesuaikan dengan puncak serangan OPT serta periode kritis tanaman. Karena itu surveillance dapat berlangsung sepanjang tahun dengan interval satu minggu, atau dapat juga dibatasi pada musim hujan saja dengan interval satu bulan. Penentuan durasi dan interval pengamatan tergantung pada OPT sasaran.
  10. Merencanakan data yang akan dikumpulkan di lapangan. Data yang akan dikumpulkan di lapangan dapat berupa luas areal serangan, populasi atau intensitas serangan OPT sasaran. Sebaiknya dilengkapi dengan data tentang keberadaan musuh alami dan tindakan pengendalian yang telah dilaksanakan.
  11. Memilih contoh pengamatan. Selanjutnya dari lokasi pengambilan contoh ditentukan contoh yang diamati. Bentuk dan besar contoh tergantung pada OPT. Untuk OPT yang menyerang batang atau tajuk dapat diambil contoh berupa 10 (sepuluh) tanaman secara diagonal. Hasil pengamatan lapangan dicatat pada form laporan.
  12. Kompilasi data. Data hasil pengamatan di kompilasi oleh petugas pengamat setiap bulan dan digunakan untuk dasar pengambbilan keputusan perlu atau tidaknya tindakan pengendalian OPT karet.
  13. Analisa dan pelaporan hasil. Kompilasi data pengamatan dianalisa dengan membandingkan dengan data dari pengamatan sebelumnya untuk melihat tren serangan OPT. Analisa juga dilakukan atas data luas pengendalian, apakah ada manfaat pengendalian yang telah dilakukan. Bentuk hasil analisa dapat berupa tabel, ggrafik, uji statistik atau dengan menggunakan program lain.

Pengambilan Keputusan
Dalam menentukan tindakan pengendalian, yang diperlukan pendekatan PHT yang bersifat spesifik lokasai. Artinya pengambilan kputusan didasarkan pada situasi dan kondisi lokasi kebun karet dengan memperhatikan aspek-aspek sebagai berikut:

  1. Aspek ekologi : pengendalian yang digunakan tidak mengganggu sumberdaya alam dan lingkungan hidup atau justru mendorong perkembangan OPT lain 
  2. Aspek ekonomis: biaya pengendalian tidak lebih besar dari pada kerugian hasil akibat serangan OPT
  3. Aspek sosial : cara pengendalian dapat diterima dan dilaksanakan oleh petani
  4. Aspek teknis : cara pengendalian efektif dalam mengendalikan serangan OPT
TINDAKAN PENGENDALIAN
Dengan mempertimbangkan aspek-aspek ekologi, ekonmis. Sosial dan teknis, tersebut pengendalian dapat dilakukan dengan tindakan budidaya dan sanitasi yang dilaksanakan sebelum terjadi serangan (tindakan pencegahan). Apabila perkembangan serangan tidak berhasil dicegah, segera dilakukan tindakan korektif untuk menekan atau mengendalikan perluasan serangan.

Oleh : Ir.Sri Puji Rahayu, MM/ yayuk_edi@yahoo.com
Sumber : 1) Buku Operasional Pengendalian Hama Terpadu Tanaman Karet, Direktorat Perlindungan Perkebunan, Ditjen Perkebunan, Departemen Pertanian, Jakarta, 2007; 2) Pedoman Pengamatan organisme Pengganggu Tumbuhan Tanaman Perkebunan, Direktorat Perlindungan Perkebunan, Ditjen Perkebunan, Departemen Pertanian, Jakarta, 2007; 3) Khaidir Amypalupy, 100 Langkah Bijak Usaha Tani Karet, Sembawa, 2007. 

http://cybex.deptan.go.id/penyuluhan/pengendalian-hama-terpadu-pht-tanaman-karet

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PENGENDALIAN HAMA TERPADU (PHT) TANAMAN KARET"

Posting Komentar